Makadari itu, penting mengetahui pengertian hukum. Berikut pengertian hukum, unsur, sifat, tujuan, dan fungsinya, dirangkum berbagai sumber, Rabu(28/4/2021). Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
Ciriciri dari norma hukum sendiri, yakni diakui oleh seluruh masyarakat, adanya penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar. Norma hukum ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kenegaraan yang aman dan tertib. Contoh dari norma hukum, adalah sebagai berikut.
Siapaahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris. Pengertian Tata Hukum Indonesia Menurut Para Ahli. Para ahli hukum Indonesia memiliki pandangan tersendiri akan definisi tata hukum. Adapun pengertian tata hukum menurut para ahli yang kerap dijadikan bahan acuan dalam penelitian adalah sebagai berikut.
Setelahmengetahui mengenai beberapa tujuan norma, fungsi dan manfaat norma, ada baiknya kita juga mengetahui mengenai jenis-jenis norma serta sanksinya yang ada di masyarakat. Masing-masing norma yang ada di masyarakat memang telah berkembang dan juga memiliki sanksi atau hukum yang berlaku. Berikut ini jenis-jenis norma serta sanksinya, yaitu: 1.