Quranyang masih global dan lain sebagainya. Hadis yang dapat dijadikan pe-gangan dasar hukum sesuatu perbuatan haruslah diyakini benar-benar akan kebenarannya. Karena kita tidak men-dengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad s.a.w., maka jalan penyam-paian hadis itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadis tersebut.

SyaikhAs-Samahi menjelaskan pada kitab Ar-Riwayah hal 51 hadis yang diriwayatkan dengan panca indera secara yakin bukan dengan akal. Seperti kata: سمعنا ( kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat) dan semacamnya dengan menggunkan panca indera. Jika tidak diriwayatkan dengan panca indera, maka bukan Hadis Mutawatir.

Abstract Religious moderation is a moderate understanding and practice of worship in religion, balanced, not extreme, and excessive. This article aims to know that the Koran and Hadith as the
terdapat10 hadis yang telah dijelaskan oleh imam As-Suyuthi tentang keutamaan puasa di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadis. Di mana di dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan empat puluh bab dan setiap bab beliau menuliskan sepuluh hadis dengan tidak menyantumkan sanad untuk meringkas dan mempermudah orang yang mempelajarinya.
Hadistidak hanya terdiri dari pesan-pesan yang disampaikan sebagai apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya. Unsur yang menyusun hadis sebagai sebuah kesatuan ialah 3 (tiga) komponen, yaitu sanad, rawi (periwayat), dan matan. Apa yang seringkali kita lihat dalam kehidupan sehari-hari ialah matan hadis, pesan yang hendak
ImamTirmidzi mengartikan hadist hasan sebagai berikut : "Tiap-tiap hadist yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta (pada matan-nya) tidak ada kejanggalan (syadz) dan (hadist tersebut) diriwayatkan pula melalui jalan lain". Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa hadist hasan tidak memperlihatkan kelemahan dalam sanadnya.
Opcit. H. 32-33 8 f E. Hukum Hadist Mutawatir Hadist mutawatir mengandung hukum qath'I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir.
Sedangkandalam hukum (ilmu fikih) lahir beberapa mazhab, di antaranya, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali (keempat mazhab ini adalah mazhab besar), serta mazhab-mazhab lainnya yang termasuk mazhab kecil, yaitu mazhab at-Tauri, an-Nakha'i, at-Tabari, al-Auza'i dan az-Zahiri. Khusus dalam bidang hukum Islam (fikih), hal tersebut di

Karenaitulah sumber utama dalam ajaran islam. "Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.". Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa sunnah rasul sebagai pegagan agar manusia tidak tersesat.

LPbe.
  • vlpynu2n4h.pages.dev/340
  • vlpynu2n4h.pages.dev/549
  • vlpynu2n4h.pages.dev/967
  • vlpynu2n4h.pages.dev/157
  • vlpynu2n4h.pages.dev/525
  • vlpynu2n4h.pages.dev/733
  • vlpynu2n4h.pages.dev/353
  • vlpynu2n4h.pages.dev/727
  • vlpynu2n4h.pages.dev/937
  • vlpynu2n4h.pages.dev/816
  • vlpynu2n4h.pages.dev/897
  • vlpynu2n4h.pages.dev/807
  • vlpynu2n4h.pages.dev/36
  • vlpynu2n4h.pages.dev/262
  • vlpynu2n4h.pages.dev/728
  • dapat menghafalkan minimal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut